• Pages

  • Categories

  • New Article

  • Archives

  • Komentar Terbaru

    rita hooper on Barang Pindahan
    marno on Seaway Bill
    joseph lukamn on Impor Kembali (re-impor)
    anton on Seaway Bill
    lany on Barang Penumpang
  • Polling

  • Statistik Akses

    • 37,429 kali

Pesan Instan

Silahkan Tinggalkan Pesan Anda di Sini

17 Responses

  1. Terima Kasih Atas Infonya, sangat bermanfaat

  2. pak mau nanya masalah seawaybil?
    apakah bisa dipersamakan dengan B/L?
    dasar ketentuannya gmn?

    • Penjelasan atas pertanyaan Sdr. Naim dapat dilihat pada artikel dengan judul Seawaybill tangal 25 Mei 2009

  3. Terima kasih responnya…..cepat dan akurat

  4. pak mau tanya apakah surat direktur jenderal bea dan cukai untuk suatu kasus dapat dijadikan acuan untuk penyelsaian kasus yang serupa? bisa dijadikan landasan ketentuan atau tidak?
    terimakasih

    • Pada dasarnya surat Direktur Jenderal hanya berlaku untuk kasus yang dibahas dimaksud. Yang mengikat secara umum harus berbentuk SE, atau peraturan.
      Namun ada pula surat Direktur Jenderal yang bersifat normatif. Untuk surat semacam ini tentu saja dapat berlaku sepanjang kondisinya masih relevan, hal ini karena surat Dirjen BC yang bersifat normatif biasanya hanya meramu norma/peraturan yang telah ada sehingga logika yang dihasilkannya pun tidak akan berubah sepanjang belum ada perubahan peraturan.
      Berlaku umum atau tidaknya surat Direktur jenderal juga dapat diketahui dari materi/isi surat itu sendiri.
      Jadi tidak bisa serta-merta disimpulkan bahwa surat Dirjen BC bisa berlaku umum atau tidak
      demikian, terima kasih

  5. pak ada batasan waktu antara pengajuan PIB dengan pemeriksaan fisik barang gak di kawasan bebas?

  6. pak beda definisi penyelundupan, kecurangan, pidana pabean, administrasi pabean apa ya?
    ada dasar ketentuannya gak?

  7. Pak saya mau tanya berhubungan dengan barang bawaan penumpang lewat udara.

    Kalau kita membawa vitamin seperti fish oil,glucosamine apa perlu ijn dari badan pemeriksa obat indonesia ?

    Pengertian saya menurut peraturan menteri keuangan nomor 89/PMK.04/2007 tentang barang pribadi penumpang pasal 4 ayat 1 barang diatas asalkan dibawah USD 250 tidak dikenakan pajak . Apa pengertian saya ini benar.

    Terima kasih atas penjelasannya.

  8. Ketentuan mengenai impor barang berupa makanan dan obat-obatan diatur tersendiri oleh instansi teknis terkait.
    Apabila dalam ketentuan dari instansi teknis terkait tersebut, atas impor barang pribadi penumpang tidak dikecualikan, maka atas impor barang berupa obat-obatan yang dibawa oleh penumpang tetap wajib izin dari instansi teknis terkait.
    Namun apabila dalam ketentuan tersebut atas impor barang penumpang dikecualikan, maka tidak diperlukan izin.

    • Mengenai barang bawaan penumpang lewat udara.

      boleh tanya instansi teknis terkait mana yang berhubungan dengan makanan dan obat obatan ?

      Kalau bisa beri informasi website dan contact lebih bagus, terima kasih atas informasinya

      • Yang berwenang adalah Badan POM link websitenya ada di blog ini. http://www.pom.go.id
        untuk obat-obatan dan makanan milik pribadi, tidak untuk diperjualbelikan dan dalam jumlah yang wajar tidak diperlukan izin dari BPOM

  9. pak tolong di jelaskan apa yang dimaksud dengan Performa Invoice? dan apa bedanya dengan commercial invoice? serta kapan kita saatnya mendapatkan dokumen tersebut?saya masih kesulitan mengenai tata cara import dan istilah-istilahnya.
    tolong jawabannya di email ke saya, terima kasih banyak

  10. pak mau tanya , bgmn cara import compact disc musik ? dan bgmn cara penghitungan pajak masuknya, dan juga apa saja surat2 yg diperlukan? terima kasih

  11. Selamat malam, kami adalah eksportir dan importir.
    Kami ada eksport barang berupa benang, ada rencana untuk di re import kembali oleh karena ada kesalahan komunikasi dengan pihak pembeli, bagaimana tata caranya, kami tidak ada fasilitas kite.
    Mohon penjelasan dan terima kasih atas bantuannya.

  12. selamat sore, saya ingin bertanya perihal payment import itu sebaiknya menggunakan L/C atau T/T apa kekukangan dan kelebihan masing-masing metode pembayaran? karena kami ingin import barang dari China ke Jakarta tapi pihak penjual bersikekeh ingin menggunakan T/T tapi kami menginginkan L/C, mohon jawabannya

Leave a reply to nova Cancel reply